Visa Negara Schengen
Negara Schengen
- Passport asli Masa berlaku Min. 06 Bulan.
- Photo berwarna 3,5 X 4,5 : 02 Lembar ( Background Putih )
- Surat Sponsor.
- Copy bukti keuangan 03 Bulan terakhir.
- Copy Kartu Kredit.
- Print out Tiket + Konfirmasi Hotel.
- Asuransi perjalan Min. Benefecery USD 35.000
- Copy Akte Nikah ( Kalau istri Ikut ) .
- Copy Kartu Tanda Pelajar atau Surat keterangan Sekolah + Akte Lahir ( Anak )
- Mengisi Formulir.
Tambahan untuk Bisnis.
- Surat Undangan dari perusahaan pengundang.
- Bukti Keu. Perusahaan 03 Bulan terakhir.
- Copy Siup & Npwp.
- Mengisi Formulir.
Harga Selling : Menyesuaikan dengan negara yang dituju atau negara awal masuk (Point of entry) atau durasi terlama tinggal di negara Schengen (Duration of stay)
Proses : 14 – 21 Hari kerja sejak dokumen masuk kedutaan.
Ke 25 Negara Schengen adalah :
- Austria
- Belgium
- Czech Republic
- Denmark
- Estonia
- Finland
- France
- Germany
- Greece
- Hungary
- Iceland
- Italy
- Latvia
- Lithuania
- Luxembourg
- Malta
- Netherlands
- Norway
- Poland
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spain
- Sweden
- Switzerland
NOTE:
- Passport yang sudah di masukkan ke dalam Kedutaan boleh di pinjam dengan membuat Surat Pinjam Passport. ( Khusus Schengen Countries )
- Passport Lama wajib di sertakan bagi yang pernah memiliki. Itu sangat membantu dalam kepengurusan visa.
- Passport minimal masih berlaku 6 bulan di hitung dari tanggal berangkat.
- Biaya visa tidak dapat di kembalikan jika di tolak oleh Kedutaan. Dan passport akan ada cap penolakkan dari pihak kedutaan.
- Permohonan visa Schengen dapat di lakukan di salah satu negara saja. Dan itupun dapat diambil di negara yang lama untuk ijin tinggalnya.
- Jika sama-sama lama ijin tinggalnya di negara Schengeen, dapat diambil di negara pertama yang di singgahi.
- Foto yang di minta oleh semua kedutaan BERWARNA, TERBARU & LATAR BELAKANG PUTIH. Ukuran sesuai permintaan dari masing-masing Kedutaan.
- Seluruh Kedutaan tidak di perbolehkan hanya melampirkan DEPOSITO. Harus ada pendukungnya yaitu TABUNGAN / REKENING KORAN 3 BLN TERAKHIR.
- Formulir Visa wajib di tanda tangani dan di isi oleh yang bersangkutan.
- Untuk Foto mohon jangan di REPRO atau DI SCAN.
- • Permohonan Visa Bisnis, di minta untuk melampirkan UNDANGAN di FAX. Atau beberapa negara Europe meminta untuk UNDANGAN DI FAX DARI SI PENGUNDANG KE KEDUTAAN.
- Untuk jenis visa SINGLE / MULTIPLE. Beberapa kedutaan, yang menentukan. Dan di lihat, dari keperluannya si pemohon visa.
- SYARAT DAN HARGA DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU DAN SESUAI KURS DARI MATA UANG DARI NEGARA TSB.


